Dalam website ini saya akan menjelaskan beberapa hokum islam yang sangat dasar, namun sesuatu yang sangat dasar ini kadang terlupakan. Marilah kita saling mengingatkan akan suatu pengkajian ilmu walaupun itu hanya sebuah kalimat kalau itu nantinya akan bemanfaat, kenapa kita tidak mulai berbagi?
1. Mukallaf
Di dalam agama islam ada yang disebut dengan orang mukallaf, tahukah anda apa, siapa dan bagaimana orang mukallaf itu? Orang mukallaf ialah orang islam yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akal baligh) serta telah mendengar seruan agama (Hoh. Rifa’I ; 9).
2. Hukum-hukum Islam
Hukum-hukum islam atau yang disebut juga dengan hokum syara’ terbagai menjadi 5 antara lain :
a. Wajib; yaitu suatu perkara yang jika dilakukan akan mendafatkan pahala (sesuatu yang bernilai positive), tetapi jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa (sesuatu yang bernilai negative)
Wajib atau fardu itu dibagi menjadu 2 jenis:
1) Fardu ‘Ain; yaitu suatu perkara yang dikenakan kewajibannya kepada setiap individu atau masing-masing dan tidak dapat diwakilkan untuk mengerjakannya.
2) Fardu kifayah; yaitu suatu kewajiban yang dapat dikerjakan oleh sebagian orang atau dapat diwakilkan, seperti kewajiban orang islam dalam mengurus jenazah.
b. Sunah; yaitu sesuatu amalan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan rugi (kehilangan pahala akibat tidak melakukannya). Hukum sunah dibagi menjadi 2:
1) Sunah mu’akkad; yaitu sunah yang sangat dianjrkan untuk mengerjakannya salahsatu contohnya shalat tarawih.
2) Sunah ghairul mu’akkad; yaitu sunah biasa.
c. Haram; yaitu sesuatu perkara yang bila ditinggalkan akan mendapkan pahala dan jika dikerjakan akan mendapatkan dosa.
d. Makruh; yaitu suatu hal yang jika tidak dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila dikerjakan rugi (tidak mendapatkan pahala). Seperti memakan makanan yang bau (jengkol, bawang mentah)
e. Mubah; yaitu suatu perkara yang boleh-boleh saja mau dikerjakan ataupun tidak.
3. Syarat dan Rukun
1. Syarat; ialah suatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan apa yang disyaratkan. Missal ketika kita mau shalat salahsatu syaratnya adalah suci dari hadast kecil atau besar, maka berwudlu atau madi besarlah sebagai salah syarat sah shalat.
2. Rukun; rukun merupakan suatu amalan yang harus dikerjakan ketika memulai suatu pekerjaan. Jika rukun itu tidak dikerjakan maka tidaklah sah suatu pekerjaan itu. Misal, membaca al-fatihah adalah rukun dari shalat, jika tidak dilaksanakan maka tidaklah sah shalatnya.
3. Sah; artinya terpenuhinya rukun dan syarat dari suatu pekerjaan / amalan
4. Batal; tidak betulnya suatu pekerjaan / amalan karena tidak terpenuhinya syarat ataupun rukun dari suatu pekerjaan / amalan itu.
Refernsi
Rifa’i. M. 2012. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT.Karya Toha Putra.
No response to “Hukum Islam”
Post a Comment